KOTA PANGKALPINANG

  • Increase font size
  • Default font size
  • Decrease font size
 

KTP Gartis

E-mail Cetak PDF

KTP Gratis Berjaminan Kesejahteraan Sosial

 

Untuk meningkatkan kepedulian terhadap pelayanan sosial kepada masyarakat, Pemerintah Kota Pangkalpinang menetapkan kebijakan Kartu Tanda Penduduk Nasional dengan jaminan kesejahteraan sosial. KTP yang dikeluarkan oleh kantor Catatan Sipil Kota Pangkalpinang tidak hanya digunakan sebagai identitas saja melainkan dapat digunakan sebagai Asuransi Jaminan Kesejateraan Sosial (AJKS) bagi pemegang KTP yang meninggal dunia. Berdasarkan Perda Kota Pangkalpinang Nomor 002 Tahun 2006 tentang Tata cara dan tekhnis pelaksanaan pemungutan biaya KTP Nasional dengan Jaminan Kesejahteraan Sosial (JKS) ditetapkan sebesar Rp. 20.000,- perKTP, jumlah ini sudah termasuk di dalamnya asuransi kematian sebesar Rp. 13.500,-. Berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2006 pada pasal 5 menjelaskan bagi penduduk yang usianya 17 sampai 23 tahun akan mendapatkan santunan kematian sebesar Rp. 500.000,-, untuk umur 24 sampai 29 tahun dana santunan kematian akan diberikan sebesar Rp. 700.000,- sedangkan untuk penduduk yang usia 30 sampai 55 tahun akan mendapatkan santunan sebesar Rp. 1.000.000,- dan terakhir penduduk yang usianya di atas 56 tahun diberikan dana santunan sebesar Rp. 500.000,-. Untuk memberikan kemudahan kepada ahli waris dan sebagai bentuk transparansi, maka santunan diberikan berupa cek langsung. Pada tahun 2007 telah dibayar jaminan kesejahteraan sosial sebesar Rp. 310.600.000,- kepada penduduk yang meninggal dunia yang berKTP JKS.

Selanjutnya untuk lebih meningkatkan kualitas pelayanan kepada penduduk Kota Pangkalpinang, maka Walikota Pangkalpinang, Drs. Zulkarnain Karim, MM secara resmi mencanangkan program Kartu Tanda Penduduk (KTP) gratis di Kota Pangkalpinang yang dilaksanakan pada tanggal 22 September 2008. Walikota mengatakan, bahwa pencanangan penerbitan KTP gratis adalah salah satu komitmen dari Pemerintah Kota Pangkalpinang untuk selalu memberikan pelayanan yang sungguh-sungguh kepada masyarakat. Dengan KTP gratis ini akan memberikan kemudahan kepada masyarakat yang berumur 17 tahun ke atas atau belum berumur 17 tahun tetapi sudah menikah berhak untuk memiliki KTP dengan tidak dipungut biaya atau gratis.
Pencatatan sipil yang diselenggarakan dengan sebuah sistem yang berlaku universal, akan melindungi hak asasi manusia setiap penduduk atas status sosial dan kepentingan individu. Akta kelahiran sangatlah penting karena akta kelahiran akan digunakan mulai saat anak akan masuk Taman Kanak-kanak, melamar pekerjaan dan sebagainya. Akta kelahiran sangat dibutuhkan, oleh sebab itu pemerintah kota juga telah melaksanakan program pembuatan akta gratis sejak awal tahun 2008. Kemudian untuk mengantisipasi agar penduduk tidak memiliki KTP ganda, maka pemerintah telah menetapkan KTP nasional dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang diterbitkan secara otomatis oleh System Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) melalui proses komputerisasi yang sudah canggih.

Walikota Pangkalpinang, Drs. H. Zulkarnain Karim, MM juga menggambarkan hal yang berkenaan dengan jumlah penduduk di Kota Pangkalpinang yang berdomisili tetap sampai dengan bulan Agustus 2008, jumlahnya telah mencapai 154.546 jiwa yang terdiri dari laki-laki sebanyak 78.601 jiwa dan perempuan sebanyak 75.945 jiwa yang tersebar di lima kecamatan di Kota Pangkalpinang, terdiri dari Kecamatan Bukit Intan dengan jumlah penduduk sebanyak 36.893 jiwa, Kecamatan Tamansari dengan jumlah penduduk sebanyak 12.063 jiwa, Kecamatan Pangkalbalam dengan jumlah penduduk sebanyak 36.158 jiwa, Kecamatan Rangkui dengan jumlah penduduk sebanyak 37.357 jiwa dan Kecamatan Gerunggang dengan jumlah penduduk sebanyak 16.580 jiwa. Dari 154.546 jiwa penduduk Kota Pangkalpinang diperkirakan 39.166 penduduk  Pangkalpinang yang wajib memiliki KTP belum membuat atau mengganti KTP lama dengan KTP Nasional.

 

 

Add comment


Security code
Refresh

Baner

Kurs IDR

Kurs Jual Beli
sumber: KlikBCA.com