Rumah Layak Huni dan Rumah Susun Sewa (RUSUNAWA)
Guna mengatasi masalah kemiskinan dan permasalahan sosial perkotaan lainnya, Pemerintah Kota Pangkalpinang antara lain melaksanakan kebijakan rehabilitasi terhadap rumah tak layak huni. Pelaksanakan program ini telah dilaksanakan pada tahun 2004 sebanyak 45 unit rumah, tahun 2005 sebanyak 65 unit rumah dan tahun 2006 sebanyak 40 unit rumah dan tahun 2007 sebanyak 50 unit rumah yang peruntukannya 1 kecamatan mendapat jatah 10 unit rumah. Kemudian pada tahun 2008 dibangun lagi 30 unit rumah, melalui APBD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Program ini akan terus dilanjutkan pada tahun 2009. Rehabilitasi terhadap rumah tak layak huni bagi masyarakat yang kurang mampu (kurma) dilaksanakan dengan menggunakan dana dekonsentrasi maupun dari APBD Kota Pangkalpinang. 
Kemudian untuk mengatasi rumah masyarakat yang didirikan di kawasan penyangga di sekitar pinggiran sungai dan di sekitar wilayah lahan pasang surut serta untuk membantu masyarakat miskin kota yang ingin memiliki rumah layak huni terutama yang bermukim di daerah kumuh Trem Sebrang, maka Pemerintah Kota Pangkalpinang membangun Rumah susun sewa (Rusunawa). Rencananya Rusunawa dibangun dibantu oleh pemerintah pusat melalui dana hibah APBN sebesar 23 milyar rupiah, sebanyak dua blok (twin blok) bangunan, berkapasitas 192 unit dengan tipe ruangannya adalah tipe 24 yang terdiri dari satu kamar tidur, ruang tamu dan satu dapur (pantry) serta kamar mandi. Bangunan dibuat berlantai empat dalam satu kawasan dengan luas keseluruhan lahan sekitar 5,2 hektar terletak di Jalan Tenggiri, Kelurahan Ketapang Kecamatan Pangkalbalam. Disamping itu dibangun juga kantor untuk pengelola, fasilitas umum seperti mushola, taman dan kolam serta petak-petak toko (peko) melalui dana APBD Kota Pangkalpinang. Pembangunan Rusunawa bertujuan menekan tingginya penggunaan tata ruang Kota Pangkalpinang, sebab dari 1 km bentang jalan di Pangkalpinang didiami sekitar 200 kepala keluarga, jika dibandingkan dengan di negara China, pada rentang 1 km dihuni sekitar 60.000 kepala keluarga, dengan pembangunan Rusunawa akan mengefektifkan penggunaan lahan di Kota Pangkalpinang. Rusunawa sengaja dibangun bagi penduduk yang rumahnya terletak di daerah bantaran sungai karena sesuai dengan ketentuan yang berlaku daerah tersebut dilarang dibangun rumah atau pemukiman. Kompensasi yang didapatkan penduduk berupa petak bangunan dengan kewajiban membayar sewa untuk operasional seperti listrik, air, kebersihan dan keamanan. Rencananya masyarakat Kota Pangkalpinang yang akan menempati Rusunawa antara lain adalah masyarakat yang menempati 37 bubung rumah kumuh di sekitar Kolong Pasar Ikan dan 30 bubung rumah kumuh di sekitar Trem Sebrang dan masyarakat miskin lainnya yang tersebar di Kota Pangkalpinang. Peletakan batu pertama pembangunan Rusunawa dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 4 Desember 2008 oleh Walikota Pangkalpinang didampingi Direktur Pengembangan Direktorat Jenderal Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum.





