Penataan Pasar
Penataan terhadap kawasan pasar dilakukan mengingat visi Kota Pangkalpinang adalah kota pusat layanan jasa dan perdagangan di Bangka Belitung, karena itu pembangunan prasarana perdagangan terus dilaksanakan. Kebutuhan akan prasarana dimaksud dapat diamati misalnya dengan padatnya Pasar Pagi di Jalan Batin Tikal, munculnya beberapa pasar kaget seperti di Jalan Ahmad Rasyidi (Bintang Dalam), Jalan Irian, Jalan Demang Singayudha dan tempat-tempat lain dalam ukuran yang lebih kecil. Karena itu setelah selesai Plaza Pangkalpinang, dibangun Pasar Mambo dan China Town (sekarang belum berfungsi optimal seperti direncanakan untuk pagi hari sebagai pusat bursa kue subuh dan siang/malam hari untuk makanan seperti di lokasi Kembang Jepun Surabaya), Shoping Arcade di lorong sederhana Gang Singapura kemudian dilanjutkan dengan pembangunan pasar tradisional di Jalan Brokoli Paritlalang yang diresmikan penggunaannya oleh Walikota Pangkalpinang, Drs. H. Zulkarnain Karim, MM pada tanggal 11 November 2006. Untuk pasar tradisional Paritlalang yang terletak di Jalan Brokoli, Pemerintah Kota Pangkalpinang menyediakan sementara ini sejumlah 140 lapak yang terdiri atas 4 blok. Untuk blok A dan C disiapkan bagi pedagang ikan, blok B bagi pedagang daging dan blok D diisi oleh para pedagang sayur mayur serta bumbu masak. Sementara itu untuk pedagang daging Babi disiapkan tempat di luar pasar tradisional. Pedagang yang berjualan di pasar tradisional Paritlalang adalah pedagang yang berasal dari pasar kaget di Jalan Boga Kampung Bintang. Kemudian pada tahun 2007 ditambah lagi lapak untuk pedagang sebanyak 92 meja permanen dan 80 meja tidak permanen, sehingga memungkinkan bagi pemindahan pasar kaget yang terletak di Jalan Irian Kelurahan Asam ke lokasi ini. Sementara itu Shoping Arcade di lorong sederhana Gang Singapura saat ini telah selesai pembangunannya. Rencananya bangunan yang bernuansa etnis tionghoa dengan cat berwarna merah dan kuning ini akan dimanfaatkan oleh pedagang, namun bangunan bukan menjadi hak milik melainkan berupa Hak Guna Bangunan (HGB) karena berada di kawasan pasar.
Penataan pasar selanjutnya adalah peremajaan pasar pembangunan atau memodernkan Pasar Pembangunan di atas lahan seluas 20.280 m² yang disebut Bangka Trade Center (BTC). Lokasi pembangunan BTC adalah di tengah antara Jalan Trem berseberangan dengan Anggrek, terus ke Timur melewati kantor pasar bertingkat, terus sampai putaran (dekat pasar ikan lama) berputar dari Timur ke Barat masuk ke Jalan Perniagaan melewati pasar daging sapi lama yang terbakar, melewati seberang sisi Selatan Ramayana, terus sampai ke pangkalan mobil rental, memutar ke Selatan melewati Bank Sumsel, depan lorong menuju Banteng, toko Suwandi sampai kembali ke mulut Jalan Trem yang berseberangan dengan Anggrek. Bagian yang akan diberi nama BTC tidaklah keseluruhan lokasi tersebut tadi, tetapi hanya sampai di Jalan Menumbing yang akan diperpanjang memotong pasar daging sapi lama sampai ke Jalan Trem.
Adapun di Timur Jalan Menumbing yang akan diperpanjang yang dulunya adalah lokasi pasar ikan lama dan kini adalah berisi bangunan kumuh yang berdiri di atas lahan berbentuk tapal kuda, akan dibangun tersendiri menjadi pasar bertingkat tiga yang akan disewakan dan rencananya akan diberi nama Atrium Pangkalpinang, pembangunan Atrium Pangkalpinang sebagai pasar semi modern di kawasan tapal kuda di atas lahan seluas 1.900 m² dengan jumlah 300 petak kios. Pembangunan Atrium Pangkalpinang ini bertujuan agar pasar tradisional menjadi tertib. Kemudian dilanjutkan dengan penataan pasar di seputar pasar ikan serta sedang dipersiapkan pembangunan pasar grosir yang lengkap dengan pergudangannya.
Dalam rangka membahas pembangunan BTC seperti diusulkan Walikota Pangkalpinang dengan surat Nomor : 503/501/UM/2006 tanggal 10 Oktober 2006 dan Nomor : 503/502/UM/2006 tanggal 10 Oktober 2006, maka DPRD Kota Pangkalpinang membentuk Pansus (Panitia khusus). Pansus ini telah melakukan peninjauan langsung ke calon lokasi, telah memanggil/mengundang para pedagang pasar dimaksud, telah melakukan studi banding ke Jawa Barat dan Banten, telah mendengar dan berdikusi dengan calon-calon mitra. Akhirnya hasil Pansus dibawa ke pleno yang lebih lengkap. Bila semua hasil Pansus itu menyetujui pembangunan dimulai paling cepat bulan Oktober 2008, tetapi setelah dibawa ke pleno, dipercepat dimulainya yakni paling cepat pada bulan Oktober 2007 dan keputusan itu dituangkan dalam Keputusan DPRD Kota Pangkalpinang Nomor 31 Tahun 2006 tanggal 23 Desember 2006. Bertepatan dengan peringatan Hari Jadi Kota Pangkalpinang ke-51 dilakukan peresmian terhadap lima proyek investasi yaitu Bangka Trade Center, Harmony Shopping Center, Abadi Hotelindo, Atrium Pangkalpinang, Shopping Arcade yang ditandai dengan penandatangan prasasti di lokasi Harmony Shopping Center. Pada saat peresmian Walikota Pangkalpinang mengatakan bahwa peresmian lima proyek investasi akan membawa dampak positif yang besar bagi Kota Pangkalpinang, salah satunya adalah terbukanya lapangan kerja dan lapangan usaha. Ditambahkan Walikota bahwa pembangunan Shopping Arcade yang berlokasi di Gang Singapur, Harmony Shopping Center, Abadi Hotelindo menggunakan sistem Build Own Operate (BOO) yaitu dibangun, didanai, dan dioperasikan sendiri oleh developer, sedangkan Atrium Pangkalpinang dan Bangka Trade Center dibangun dengan menggunakan sistem Build Of Transfer (BOT) yaitu dibangun, dioperasikan dan ditransfer kepada Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam jangka waktu 30 tahun.
Langkah awal pembangunan BTC adalah melakukan pelebaran jalan selebar 9 meter di sekitar Pasar Pembangunan diantaranya Jalan Trem, Jalan Perniagaan dan Jalan Letkol Rusli Romli. Setelah pelebaran jalan langsung dibangun tempat penjualan sementara bagi pedagang yang kena pembangunan BTC. Sehubungan dengan pembangunan tempat penjualan sementara ini para pedagang yang tergabung dalam P4S menggugat Pemerintah Kota Pangkalpinang dan develover. Pada tanggal 3 Januari 2008, DPRD Kota Pangkalpinang menyetujui penghapusan aset yang dikuasai dan dimiliki Pemerintah Kota Pangkalpinang berupa petak-petak Pasar Pembangunan, Pasar Inpres dan Pasar Pelita yang terletak di Jalan Rusli Romli Pangkalpinang. Persetujuan penghapusan aset tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Nomor 1 Tahun 2008. Penghapusan aset disetujui oleh seluruh fraksi yang ada di DPRD Kota Pangkalpinang yaitu fraksi Golkar, PPP, PDIP, PBB, PD dan fraksi PAN secara bulat, walaupun pada saat sidang paripurna DPRD Kota Pangkalpinang di demo oleh kelompok pedagang yang tergabung dalam P4S. Pada tanggal 10 Februari 2008 dimulailah pembongkaran terhadap Pasar Pembangunan yang dimulai dari eks gedung Bank Sumsel Cabang Pangkalpinang. Pada tanggal 10 Desember 2007, Bank Sumsel Cabang Pangkalpinang yang terletak di pasar pembangunan telah pindah lebih dahulu ke gedung El John Plaza lantai 1, setelah izin dari Bank Indonesia Nomor: 9/261/DPIP/Prz/Pg, tanggal 29 November 2007. Rencana pembangunan BTC semakin jelas setelah pada hari Senin tanggal 14 April 2008 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang dalam putusannya menolak seluruh gugatan pedagang terhadap Pemkot dan develover terkait rencana pembangunan Bangka Trade Center. Pada tanggal 30 April 2008 dilakukan penyerahan aset berupa lahan kepada pengembang untuk pembangunan BTC. Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyerahkan dua macam bentuk alas hak untuk lahan yang akan dibangun BTC yaitu status HPL yang digunakan untuk tupoksi dipergunakan hanya sebagai aset hak pakai saja tidak bisa dikembangkan dan satunya lagi HPL untuk pemanfaatan. Pada tanggal 17 Mei 2008 dilakukan pemancangan tiang pertama tanda dimulainya pembangunan BTC oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung yang dilanjutkan dengan launching BTC berupa sosialisasi kepada masyarakat tentang produk BTC pada tanggal 21 Mei 2008. Pada saat itu pedagang lama yang sudah mendaftar di BTC berjumlah sekitar 500 orang dan pedagang baru sekitar 400 orang, sedangkan petak yang disediakan antara 900 hingga 1.000 petak belum termasuk petak untuk pedagang kaki lima. Dari saat pemancangan diperkirakan pembangunan BTC akan memakan waktu sekitar 12 hingga 18 bulan.
Langkah awal pembangunan BTC adalah melakukan pelebaran jalan selebar 9 meter di sekitar Pasar Pembangunan diantaranya Jalan Trem, Jalan Perniagaan dan Jalan Letkol Rusli Romli. Setelah pelebaran jalan langsung dibangun tempat penjualan sementara bagi pedagang yang kena pembangunan BTC. Sehubungan dengan pembangunan tempat penjualan sementara ini para pedagang yang tergabung dalam P4S menggugat Pemerintah Kota Pangkalpinang dan develover. Pada tanggal 3 Januari 2008, DPRD Kota Pangkalpinang menyetujui penghapusan aset yang dikuasai dan dimiliki Pemerintah Kota Pangkalpinang berupa petak-petak Pasar Pembangunan, Pasar Inpres dan Pasar Pelita yang terletak di Jalan Rusli Romli Pangkalpinang. Persetujuan penghapusan aset tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Nomor 1 Tahun 2008. Penghapusan aset disetujui oleh seluruh fraksi yang ada di DPRD Kota Pangkalpinang yaitu fraksi Golkar, PPP, PDIP, PBB, PD dan fraksi PAN secara bulat, walaupun pada saat sidang paripurna DPRD Kota Pangkalpinang di demo oleh kelompok pedagang yang tergabung dalam P4S. Pada tanggal 10 Februari 2008 dimulailah pembongkaran terhadap Pasar Pembangunan yang dimulai dari eks gedung Bank Sumsel Cabang Pangkalpinang. Pada tanggal 10 Desember 2007, Bank Sumsel Cabang Pangkalpinang yang terletak di pasar pembangunan telah pindah lebih dahulu ke gedung El John Plaza lantai 1, setelah izin dari Bank Indonesia Nomor: 9/261/DPIP/Prz/Pg, tanggal 29 November 2007. Rencana pembangunan BTC semakin jelas setelah pada hari Senin tanggal 14 April 2008 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang dalam putusannya menolak seluruh gugatan pedagang terhadap Pemkot dan develover terkait rencana pembangunan Bangka Trade Center. Pada tanggal 30 April 2008 dilakukan penyerahan aset berupa lahan kepada pengembang untuk pembangunan BTC. Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyerahkan dua macam bentuk alas hak untuk lahan yang akan dibangun BTC yaitu status HPL yang digunakan untuk tupoksi dipergunakan hanya sebagai aset hak pakai saja tidak bisa dikembangkan dan satunya lagi HPL untuk pemanfaatan. Pada tanggal 17 Mei 2008 dilakukan pemancangan tiang pertama tanda dimulainya pembangunan BTC oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung yang dilanjutkan dengan launching BTC berupa sosialisasi kepada masyarakat tentang produk BTC pada tanggal 21 Mei 2008. Pada saat itu pedagang lama yang sudah mendaftar di BTC berjumlah sekitar 500 orang dan pedagang baru sekitar 400 orang, sedangkan petak yang disediakan antara 900 hingga 1.000 petak belum termasuk petak untuk pedagang kaki lima. Dari saat pemancangan diperkirakan pembangunan BTC akan memakan waktu sekitar 12 hingga 18 bulan.
Perkembangan Kota Pangkalpinang sebagai kota perdagangan, industri dan jasa semakin pesat kedepannya karena disamping Bangka Trade Centre akan juga dibangun Semabung Town Square and Residace (Sematos) berupa ruko, pusat perbelanjaan, hunian eklusif dan hall busines di atas lahan seluas 25 hektar yang terletak di Jalan Depati Hamzah dengan nilai investasi sekitar 400 milyar rupiah dan pembangunan Grand Bangka City (GBC) yang berlokasi di depan Keuskupan Pangkalpinang Jalan Batu Kadera di atas lahan seluas 19,7 hektar. GBC akan memiliki nilai investasi yang cukup besar karena akan membangun trade mall, mall, ruko, hotel, convention centre dan cinema theater. Pembangunan GBC akan dilakukan dalam waktu 1,5 tahun dalam tiga tahapan pembangunan. Untuk tahap I dan II diperkirakan akan menyerap dana sekitar 300 milyar rupiah.
Penataan pasar selanjutnya adalah penataan dan revitalisasi Pasar Pagi di Jalan Batin Tikal. Rencananya Pasar Pagi akan dibuat tiga lantai fungsi lantai bawah untuk pasar tradisional, lantai dua untuk pasar semi modern dan lantai tiga untuk parkir kendaraan. Bila revitalisasi pasar tradisional itu selesai, diperkirakan cukup untuk menampung 320 pedagang. Pembangunan dilakukan pertengahan Maret tahun ini dengan anggaran sebesar 5 milyar rupiah pada tahun 2009 dan sebesar 5 milyar lagi pada tahun 2010 melalui dana APBD Kota Pangkalpinang. Pembangunan terhadap Pasar Pagi dilaksanakan mengingat bangunan pasar tersebut tidak refresentatif lagi karena dibangun pada tahun 1970 pada masa Walikota Pangkalpinang, Drs. Rustam Effendi dan pembangunan Pasar Pagi juga bertujuan untuk memecah konsentrasi keramaian masyarakat Pangkalpinang yang berbelanja di kawasan pusat perbelanjaan Ramayana dan sekitarnya.





