Hutan Kota, Bank Pohon dan Gerakan Green Revolution Pangkalpinang City (GRPC)
Di Kelurahan Tuatunu Indah, sesuai dengan Tata Ruang Kota, di areal hutan Tuatunu direncanakan akan dijadikan sebagai Hutan Kota seluas 137 hektar, hutan kota saat ini sudah ditanami dan akan difungsikan sebagai kawasan konservasi, kawasan pendidikan, kawasan penelitian, kawasan wisata dan kawasan perkemahan. Pada tahun 2007 untuk tahap awal pada areal hutan kota akan diberi pagar sepanjang 1.350 meter. Pagar dibuat untuk memberi batasan tanaman masyarakat dengan hutan kota, juga untuk penyangga dari bahaya kebakaran. Hutan Kota seluas 137 hektar di Desa Tuatunu, akan dikembangkan untuk pemberdayaan masyarakat pinggir hutan, juga sebagai Taman Rekreasi Aktif. Hutan Kota secara bertahap akan dioptimalkan keberadaannya, selain dikembangkan untuk pemberdayaan masyarakat pinggir hutan, juga sebagai Taman Rekreasi Aktif yang nantinya akan mengarah seperti Kebun Raya Bogor. Pada tahun 2008 akan dilakukan mintakat atau zonasi, yaitu zonasi pemanfaatan meliputi kawasan rekreasi aktif yang memiliki nilai jual seluas 14 hektar, di dalamnya selain ada taman-taman bunga juga akan ada area bermain serta panggung hiburan. Agroforestry seluas 8 hektar yang bisa dimanfaatkan masyarakat sekitar bertanam karet, nanas dan lada serta tanaman unggulan lainnya. Kemudian kawasan camping ground seluas 5 hektar. Zonasi berikutnya adalah zona pelestarian plasma nuftah/inti yang meliputi kawasan ekosistem hutan alam seluas 35 hektar untuk tanaman-tanaman asli Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, kawasan koleksi pohon buah-buahan seluas 30 hektar, kawasan koleksi tanaman kayu seluas 10 hektar dan koleksi fauna seluas 3 hektar. Zonasi selanjutnya adalah zona perlindungan tanah yang meliputi kawasan sekitar aliran air, mata air dan lahan miring seluas 22 hektar. Kemudian lahan hutan kota akan disertifikasi HPL, dari 137 hektar lahan tersebut 125 hektar akan dijadikan kawasan hutan sedangkan sisanya akan dibangun fasilitas pendukung seperti perpustakaan (seperti library biotrop di kebun raya Bogor), herbarium dan lapangan olahraga gasing serta mushola. Untuk pembuatan sarana dan prasarana serta pengembangan kawasan dilakukan secara bertahap, tergantung dari penyerapan alokasi dana dari APBD setiap tahunnya. Apabila hutan kota telah berkembang nantinya mahasiswa Fakultas Pertanian dan Kehutanan Universitas Bangka Belitung (UBB) bisa melakukan penelitian karena jarak hutan dengan kampus Universitas Bangka Belitung (UBB) sangat dekat. Untuk biaya pembangunan hutan kota ini disamping menggunakan dana APBD juga diharapkan bersumber dari dana Departemen Kehutanan. Untuk itu dibutuhkan dana sebesar 84 milyar rupiah. Disamping itu untuk menjadikan Kota Pangkalpinang sebagai kota yang bersih dan hijau serta teduh (clean and green) maka dilakukanlah gerakan rehabilitasi lahan seluas 1.000 hektar yang akan dijadikan hutan rakyat pada tahun 2008. Bibit tanaman yang akan ditanam terdiri atas 70 persen dari tanaman kehutanan seperti mahoni, gaharu, nyato, meranti dan 30 persen dari tanaman unggulan lokal/wilayah setempat seperti durian, cempedak, karet, manggis dan sebagainya. 
Langkah selanjutnya untuk penghijauan adalah penyediaan Bank Pohon seluas 1 hektar di lokasi Bukit Manggis Kelurahan Bukit Merapin Kecamatan Gerunggang. Walikota Pangkalpinang dalam sambutannya saat peresmian Bank Pohon pada tanggal 23 Juli 2007 mengatakan, bahwa Bank Pohon ini berfungsi sebagai penyedia berbagai macam bibit pohon, kemudian berfungsi untuk menjaga harmoni lingkungan di Kota Pangkalpinang. Diketahui bahwa lingkungan kota merupakan lingkungan yang sarat dengan polusi udara akibat banyaknya asap kendaraan bermotor. Oleh karenanya dengan adanya bank pohon ini nantinya diharapkan dapat menyerap polusi udara di Kota Pangkalpinang. Pohon sangat berarti karena pohon dapat menyerap Karbondioksida (CO2) dan dapat mengeluarkan Oksigen (O2), sehingga semakin banyaknya pohon di Kota Pangkalpinang semakin banyak juga polusi udara terserap oleh pohon tersebut dan pada akhirnya polusi dapat dikurangi. Menurut Walikota Pangkalpinang, Drs. H. Zulkarnain Karim, MM, bank pohon ini sangat baik karena menyediakan jasa atau menyediakan bibit pohon yang berkualitas, sehingga akan dapat mempertinggi kualitas lahan terbuka hijau dan jumlah lahan yang gundul di Pangkalpinang dapat dikurangi untuk selanjutnya dimanfaatkan menjadi hutan kota.
Pemerintah Kota Pangkalpinang ke depan akan meningkatkan kualitas hutan kota seluas 137 hektar yang ada di Kelurahan Tuatunu, rencananya sebagian besar pohonnya akan diambil dari bank pohon Kota Pangkalpinang. Dalam kesempatan ini Walikota Pangkalpinang, Drs. H. Zulkarnain Karim, MM mengharapkan agar masyarakat dapat peduli untuk ikut serta mengharmonikan lingkungan, karena menurutnya dengan lingkungan yang bersih pasti akan tercipta situasi yang menyenangkan. Keberadaan bank pohon Kota Pangkalpinang merupakan bantuan dan hasil kerjasama Kementerian Lingkungan Hidup Wilayah Sumatera dengan Pemerintah Kota Pangkalpinang. Program Pemerintah Kota Pangkalpinang ini selanjutnya akan bersinergi dengan program pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ”Green Babel” atau Babel Hijau. Kerusakan lingkungan di Pulau Bangka dan Belitung sudah sangat parah akibat penambangan timah oleh rakyat secara konvensional. Untuk itu perlu penyelamatan terhadap lingkungan alam yang rusak dengan melakukan gerakan penghijauan. Untuk penyelamatan tersebut diperlukan bibit pohon dalam jumlah yang besar dan berkualitas. Penyediaan bibit pohon dimaksud salah satunya adalah melalui bank pohon Kota Pangkalpinang. Walikota Pangkalpinang, Drs. H. Zulkarnain Karim, MM mengharapkan dukungan dari masyarakat terhadap keberadaan bank pohon terutama dari kalangan swasta seperti Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM) kendaraan bermotor. Diharapkan setiap penjualan kendaraan bermotor, Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM) berkewajiban membeli bibit pohon di bank pohon Kota Pangkalpinang.
Kondisi Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Pangkalpinang saat ini hanya 9,5 persen. Idealnya sebuah kota pada tahun 2010 berdasarkan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, bahwa minimal dalam satu daerah kabupaten atau kota harus memiliki kawasan hijau mencapai 30 persen dari luas wilayahnya, untuk itu Pemerintah Kota Pangkalpinang mencanangkan gerakan Green Revolution Pangkalpinang City (GRPC). Berdasarkan luas Kota Pangkalpinang setelah bergabungnya Desa Selindung yaitu 118,48 km², maka Kota Pangkalpinang berdasarkan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang harus memiliki Ruang Terbuka Hijau (RTH) seluas 35,54 km², dan dari RTH itu sekitar 23 km² untuk publik dan selebihnya untuk private. Untuk mewujudkan gerakan Green Revolution Pangkalpinang City, maka pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2008 dilakukan rapat koordinasi awal yang dihadiri perwakilan BUMN, tokoh masyarakat dan pengusaha untuk bersinergi melaksanakan geragan revolusi hijau untuk Kota Pangkalpinang mengingat untuk melaksanakan gerakan ini tidak akan berhasil bila hanya dilakukan oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang sendiri tetapi harus mendapatkan dukungan dari seluruh komponen masyarakat. Salah satu bukti wujud kepedulian masyarakat terhadap penciptaan Ruang Terbuka Hijau di Kota Pangkalpinang adalah seperti yang dilakukan oleh Depo Pertamina Pangkalbalam yang telah menyerahkan bantuan pohon sebanyak 2.000 pohon melalui program Bina lingkungan Depo Pertamina Pangkalbalam. Penyerahan bantuan pohon telah dilaksanakan secara simbolik pada hari Senin tanggal 5 Januari 2008.
Pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2009 dilakukan pencanangan Hutan Kota Tuatunu Pangkalpinang oleh Menteri Kehutanan Republik Indonesia MS Ka’ban didampingi Gubernur Bangka Belitung dan Walikota Pangkalpinang. Pada kesempatan itu Menteri Kehutanan melakukan penyerahan bibit pohon kepada perwakilan masyarakat Kota Pangkalpinang. Pada acara yang sama juga dilakukan penandatanganan nota kesepahaman antara Walikota Pangkalpinang dengan perwakilan BUMN dan perusahaan swasta di Kota Pangkalpinang tentang Gerakan Penghijauan Kota Pangkalpinang. Dalam kesempatan dimulainya pencanangan Hutan Kota Tuatunu Pangkalpinang, Menteri Kehutanan mengatakan keberadaan Hutan Kota Tuatunu sangat penting bagi kelangsungan hidup masyarakat Pangkalpinang. Namun dibutuhkan komitmen bersama dari seluruh elemen masyarakat, karena pembangunan bukan seperti membalikkan telapak tangan. Menurut Menteri Kehutanan, MS Ka’ban, untuk menikmati hasil dari Hutan Kota Tuatunu Pangkalpinang butuh strategi jangka panjang antara 10 sampai 15 tahun secara konsisten. Kalau tidak, tidak akan ada hasilnya. Jangan ganti Walikota ganti pula kebijakannya. Siapapun walikotanya, apapun partai politik yang dominan harus melanjutkan program ini. Butuh konsistensi, itulah kode etik pembangunan.
Untuk mendukung program Hari Menanam Pohon Indonesia dan Bulan Menanam Nasional, Pemerintah Kota Pangkalpinang juga merencanakan program Rambutanisasi. Kita akan mendukung program Hari Menanam Pohon Indonesia dan Bulan Menanam Nasional dengan program penanaman rambutan sebanyak 30 ribu pohon. Program rambutanisasi ini dilakukan secara bertahap. Pencanangan program rambutanisasi dilakukan dengan penanaman pohon rambutan secara simbolis oleh Walikota Pangkalpinang bersama unsur Muspida Kota Pangkalpinang, Ketua DPRD Pangkalpinang di halaman rumah warga kompleks Timah Pasir Garam Kelurahan Pasir Garam Kecamatan Pangkalbalam pada hari Sabtu tanggal 8 November 2008 bersamaan dengan kegiatan BBGR (Bulan Bakti Gotong Royong) Kota Pangkalpinang. Walikota Pangkalpinang, Drs. H. Zulkarnain Karim, MM memperkirakan sampai dengan tahun 2010 program rambutanisasi penanamannya bisa mencapai 20 ribuan pohon.





