Penataan Taman Merdeka dan Tamansari
Pemerintah (eksekutif termasuk DPRD) Kotamadya Daerah Tingkat II Kota Pangkalpinang pada tahun 1989 telah mengeluarkan produk hukum berupa Perda Nomor 2 Tahun 1989 tanggal 20 Februari 1989 untuk menjamin terhadap setiap usaha pengembangan yang akan dilaksanakan di kawasan sekitar eks rumah residen (sekarang Rumah Dinas Walikota Pangkalpinang) yang kemudian diberi nama dengan sebutan Tapak Kawasan Wisata Taman Merdeka. Dalam Perda Nomor 2 Tahun 1989 Bab I Pasal 1 butir d dinyatakan, bahwa tapak kawasan wisata ialah lokasi atau tempat rekreasi atau objek wisata yang merupakan perwujudan daripada ciptaan manusia, tata kehidupan seni budaya dan sejarah bangsa serta tempat atau keadaan alam yang mempunyai daya tarik untuk dikunjungi wisatawan. Setelah dalam waktu yang relatif lama sekitar 20 tahun Perda ini disahkan baru pada tahun 2008 dilakukan upaya mengembangkan Tapak Kawasan Wisata Taman Merdeka seluas 4,5 hektar.
Untuk tahap awal penataan dilakukan pada areal seluas 1,3 hektar dilakukan terhadap alun-alun yang dinamakan oleh masyarakat Pangkalpinang dengan sebutan Lapangan Merdeka yaitu dengan meningkatkan fungsinya menjadi lebih menarik dengan penambahan beberapa fasilitas seperti taman, sarana prasarana umum, kolam air mancur, stage serbaguna. Fungsi alun-alun atau Lapangan Merdeka seperti untuk upacara peringatan hari besar nasional, untuk sholat ied (hari raya), kegiatan pelepasan pawai dan lainnya masih dapat digunakan sebagaimana biasanya. Pembangunan tahap pertama dilakukan pada tahun 2008 dengan dana sebesar 1,5 milyar bantuan dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Selanjutnya pembangunan akan dilanjutkan pada tahun 2009 dengan menggunakan dana sebesar 2 milyar dari APBD Kota Pangkalpinang untuk pembangunan sarana prasarana umum, kolam air mancur, stage serbaguna dan sebagainya, sehingga menjadi menarik dan menjadi tempat yang refresentatif untuk rekreasi keluarga dan berangin-angin. Salah satu tujuan dari pengembangan alun-alun atau Lapangan Merdeka adalah untuk mengangkat harkat dan pencitraan Kota Pangkalpinang sebagai Ibukota Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Selanjutnya akan dilakukan penataan terhadap Tamansari. Untuk menghilangkan kesan kumuh di Tamansari, maka bangunan-bangunan yang ada di taman ini yang tidak berhubungan dengan fungsi sebuah taman harus dihilangkan dan ditata ulang. Fungsi taman harus dikembalikan sebagai tempat rekreasi keluarga, tempat santai dan berangin-angin, sebagai tempat konservasi tanaman langka dan tempat olahraga ringan atau sebagai city public space. Untuk menghidupkan suasana Tamansari sebagai tempat rekreasi keluarga, seyogyanya taman ini pada awalnya dimanfaatkan untuk kegiatan siswa Taman Kanak-kanak secara periodik seperti keterampilan anak dan lainnya. Panggung terbuka pertunjukan seyogyanya dipergunakan untuk pementasan atraksi kesenian daerah atau lainnya untuk itu perlu diperbaiki sehingga lebih refresentatif. Kemudian fungsi Tugu Kemerdekaan akan dikembalikan sesuai fungsinya dan dapat dijadikan objek wisata sejarah, untuk itu perlu dibangun pavement, open stage, relief dan flat conblock. Pengembangan selanjutnya adalah akan dibangun gedung dewan kebudayaan Kota Pangkalpinang beserta balai kreasi dan ruang pameran di lokasi lapangan tenis, rehabilitasi pagar Tamansari, pembuatan fasilitas seperti jembatan sehat, sarana permainan olahraga tradisional Gasing, Penerangan taman dan pembuatan pintu masuk utama lengkap dengan gerbang dan gardu jaga. Kemudian akan dilakukan penanaman dan penambahan koleksi tanaman langka, menghilangkan bangunan-bangunan yang tidak bermanfaat termasuk peralatan olahraga panjat tebing.





