Desa Air Itam masuk ke dalam wilayah administrasi Pangkalpinang pada masa H. Mohammad Arub, SH sebagai Walikotamadya, Pangkalpinang. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1984, wilayah Kotamadya Dati II Pangkalpinang diperluas dari 31,70 km² menjadi 89,4 km². Wilayah pemerintahan juga ditata ulang dari 2 kecamatan menjadi 4 kecamatan, 55 kelurahan dan 3 desa yakni Kecamatan Pangkalbalam dengan 13 kelurahan, Kecamatan Tamansari dengan 21 kelurahan ditambah satu desa dari perluasan wilayah, yakni Desa Tuatunu, Kecamatan Rangkui dengan 13 kelurahan dan Kecamatan Bukit Intan dengan 8 kelurahan dan 2 desa dari perluasan wilayah, yakni Desa Bacang dan Desa Air Itam. penamaan Air Itam sendiri berasal dari air yang mengalir di kawasan ini yang warnanya kehitaman akibat banyaknya dedaunan dan akar pohon yang jatuh ke Sungai. Kampung Air Itam berbatasan sebelah Timur dengan Laut Cina Selatan dan Kampung Samfur serta Batu Belubang, sebelah Barat dengan Kampung Semabung, sebelah Utara dengan Kawasan Ketapang dan sebelah Selatan berbatasan dengan Kampung Dul, Kecamatan Pangkalan Baru. Di kawasan Air Itam terdapat Pantai Pasir Padi (pantai berpasir yang ditumbuhi ilalang seperti Padi). Sebelum memasuki kawasan Pasir Padi harus melewati sebuah kampung kecil yang bernama Temberan (karena banyak rumah penduduk disekitar kawasan itu dibangun dengan menggunakan kayu dari Pohon Temberan).





